Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Mbn 1.Refina Aprilia Hutabarat
2.Selvi Riyani, S.H
3.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4.Musdalifah Djohar
5.Muhammad Meldito, S.H
1.MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA
2.MUGI TRIMAN SAPUTRA Bin AHMAD KHOLIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 818 /L.5.11/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Refina Aprilia Hutabarat
2Selvi Riyani, S.H
3Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
4Musdalifah Djohar
5Muhammad Meldito, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA[Penahanan]
2MUGI TRIMAN SAPUTRA Bin AHMAD KHOLIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT  DAKWAAN

No. Berkas Perk : PDM- 32/MBULI/Eoh.2/4/2024

Identitas Terdakwa    

Terdakwa I           

Nama

:

MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA

No. Identitas

:

NIK. 1504031003050001

Tempat Lahir

:

Sungai Bahar

Umur / Tgl Lahir

:

19 Tahun / 10 Maret 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lr. Marlian, Jl. Jenderal Sudirman, RT. 009, RW. 003, Kel. Muara Bulian, Kab. Batang Hari.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak Bekerja

SMA (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama

:

MUGI TRIAMAN SAPUTRA Bin AKHMAD KHOLIP

No. Identitas

:

NIK. 1504050410030005

Tempat Lahir

:

Teratai

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 4 Oktober 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Talang Inuman, RT. 001, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak Bekerja

   SD (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Terhadap Terdakwa I

  1. Penangkapan                                : tanggal 20 Februari 2024
  2. Penahanan                                   
  • Penyidik                                 : Rutan, tanggal 21 Februari 2024 s.d tanggal 11 Maret

                                                 2024

  • Perpanjangan PU                  : Rutan, tanggal 12 Maret 2024 s.d 20 April 2024
  • PU                                          : Rutan, tanggal 19 April 2024 s.d 8 Mei 2024

Terhadap Terdakwa II

  1. Penangkapan                                : tanggal, 20 Februari 2024
  2. Penahanan                                   
  • Penyidik                                 : Rutan, tanggal 21 Februari 2024 s.d tanggal 11 Maret

                                                 2024

  • Perpanjangan PU                  : Rutan, tanggal 12 Maret 2024 s.d 20 April 2024
  • PU                                          : Rutan, tanggal 19 April 2024 s.d 8 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa mereka Terdakwa I MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II MUGI TRIAMAN SAPUTRA Bin AKHMAD KHOLIP pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Lapangan Garuda, Kel. Muara Bulian, Kec. Muara Bulian, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib saat Terdakwa I MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II  MUGI TRIAMAN SAPUTRA Bin AKHMAD KHOLIP (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang berada di kostan beralamat di Pal 1, Kel. Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari Terdakwa I dihubungi oleh Saksi VERDY SAPUTRA Bin MUHAMMAD JUNAIDI (selanjutnya disebut Saksi VERDY) melalui telepon untuk mengajak Terdakwa I berkumpul di Lapangan Garuda bersama dengan Saksi ISLIANTO Bin ROJAI (selanjutnya disebut Saksi ISLIANTO), Saksi M. DEFRI AL-ZUFIKAR Bin HARIS SUPRIYANTO (selanjutnya disebut Saksi DEFRI) dengan mengatakan “Ayo nongkrong di Lapangan Garuda” lalu Terdakwa I meminta Saksi DEFRI untuk menjemputnya dengan mengatakan “Sinilah, ke kostan sayo di depan Pengadilan Pal I” lalu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II untuk ikut ke Lapangan Garuda, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu Saksi DEFRI bersama Saksi ISLIANTO menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II di kostannya di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian. Tidak berapa lama kemudian Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna Hitam Merah Nomor Polisi BH 3680 VS milik Saksi ISLIANTO.
  • Bahwa kemudian saat Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI datang Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut bersama, karena sepeda motor yang dibawa hanya satu maka Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Lapangan Garuda secara bergantian dengan cara Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI berboncengan dengan Terdakwa II, setelah Terdakwa II sampai di Lapangan Garuda kemudian Terdakwa I dijemput oleh Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI.
  • Bahwa setibanya di Lapangan Garuda sekira 10 menit kemudian, Terdakwa I meminjam sepeda motor milik Saksi ISLIANTO dengan mengatakan “Pinjam dulu motor kau, aku nak jemput motor biak balek agek dak perlu minta antar lagi.” Kemudian Saksi ISLIANTO menyerahkan kunci motornya kepada Terdakwa I. lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna Hitam Merah Nomor Polisi BH 3680 VS milik Saksi ISLIANTO.
  • Bahwa saat mengendarai sepeda motor, Terdakwa I dan terdakwa II menuju arah kostan Terdakwa I di Lorong Marlian, Kel. Muara Bulian, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari namun diperjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II membawa motor milik Saksi ISLIANTO berkeliling daerah Muara Bulian, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Bang, kita jual be motor ini, Islianto lagi mabuk jugo» kemudian Terdakwa II bersepakat untuk menjual motor milik Saksi ISLIANTO. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah dan langsung berangkat menuju Muara Jangga, Kec. Batin XXIV, sesampainya di depan ATM Bank BRI di Muara Jangga, Terdakwa II menghubungi Sdr. YENSI (DPO) melalui facebook dengan menyampaikan menjual motor. Sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah Sdr. YENSI di RT. 005, Kel. Muara Jangga, Kec. Batin XXIV, Kab. Batang Hari lalu mengatakan kepada Sdr. YENSI hendak menjual motor lalu Sdr. YESI menjawab “Biak abang be dak ngambilnya, pagi tapi duitnya. Berapa kamu nak jua?” lalu Terdakwa II menjawab “9 juta bang” kemudian Sdr. YENSI menawat dengan mengatakan “7 juta lah, biar abang yang ambi,” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II tidur di rumah Sdr. YENSI.
  • Bahwa keesokan paginya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor dari Sdr. YENSI yakni uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sisanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditransfer melalui rekening Terdakwa II. Setelah menerima uang dari Sdr. YENSI kemudian Terdakwa I dan Terdakwa I pulang ke rumah dengan menumpangi Travel ke Terminal Rawasari Jambi. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi uang tersebut dan menggunakannya untuk berfoya-foya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2024 sekira pukuL 14.00 WIB Terdakwa I ditangkap di Pabrik Panerokan, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari sedangkan Terdakwa II ditangkap pada hari Selasa sekira pukul 16.00 WIB , Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Muara Bulian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi ISLIANTO Bin ROJAI mengalami kerugian Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa mereka Terdakwa I MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II MUGI TRIAMAN SAPUTRA Bin AKHMAD KHOLIP pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Lapangan Garuda, Kel. Muara Bulian, Kec. Muara Bulian, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa I MARIO CANDRA RAHMATULLAH Bin DEDI CHANDRA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II  MUGI TRIAMAN SAPUTRA Bin AKHMAD KHOLIP (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang berada di kostan Tedakwa I beralamat di Pal 1, Kel. Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari Terdakwa I dihubungi oleh Saksi VERDY SAPUTRA Bin MUHAMMAD JUNAIDI (selanjutnya disebut Saksi VERDY) melalui telepon untuk mengajak Terdakwa I berkumpul di Lapangan Garuda bersama dengan Saksi ISLIANTO Bin ROJAI (selanjutnya disebut Saksi ISLIANTO), Saksi M. DEFRI AL-ZUFIKAR Bin HARIS SUPRIYANTO (selanjutnya disebut Saksi DEFRI) dengan mengatakan “Ayo nongkrong di Lapangan Garuda” lalu Terdakwa I yang mengetahui bahwa Saksi ISLIANTO memiliki sepeda motor Honda CRF berwarna hitam merah Nomor Polisi BH 3680 VS akan menjemputnya, meminta Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI untuk menjemputnya agar Terdakwa I dan Terdakwa II dapat membawa sepeda motor milik Saksi ISLIANTO tersebut dengan alasan tidak memiliki kendaraan sambil mengatakan “Sinilah, ke kostan sayo di depan Pengadilan Pal I, aku dak ada kendaraan motor” lalu Terdakwa I membangunkan Terdakwa II untuk ikut ke Lapangan Garuda menunggu Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI menjemput, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu Saksi DEFRI bersama Saksi ISLIANTO menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II di kostannya di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian. Tidak berapa lama kemudian Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna Hitam Merah Nomor Polisi BH 3680 VS milik Saksi ISLIANTO.
  • Bahwa kemudian saat Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI datang Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut bersama, karena sepeda motor yang dibawa hanya satu maka Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Lapangan Garuda secara bergantian dengan cara Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI berboncengan dengan Terdakwa II, setelah Terdakwa II sampai di Lapangan Garuda kemudian Terdakwa I dijemput oleh Saksi ISLIANTO dan Saksi DEFRI.
  • Bahwa setibanya di Lapangan Garuda sekira 10 menit kemudian, Terdakwa I meminjam sepeda motor milik Saksi ISLIANTO dengan mengatakan “Pinjam dulu motor kau, aku nak jemput motor biak balek agek dak perlu minta antar lagi.” Kemudian Saksi ISLIANTO menyerahkan kunci motornya kepada Terdakwa I. lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna Hitam Merah Nomor Polisi BH 3680 VS milik Saksi ISLIANTO.
  • Bahwa saat mengendarai sepeda motor, Terdakwa I dan terdakwa II langsung membawa motor milik Saksi ISLIANTO berkeliling daerah Muara Bulian, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Bang, kita jual be motor ini, Islianto lagi mabuk jugo» lalu Terdakwa II bersepakat untuk menjual motor milik Saksi ISLIANTO. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah dan langsung berangkat menuju Muara Jangga, Kec. Batin XXIV, sesampainya di depan ATM Bank BRI di Muara Jangga, Terdakwa II menghubungi Sdr. YENSI (DPO) melalui facebook dengan menyampaikan menjual motor. Sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menuju rumah Sdr. YENSI di RT. 005, Kel. Muara Jangga, Kec. Batin XXIV, Kab. Batang Hari lalu mengatakan kepada Sdr. YENSI hendak menjual motor lalu Sdr. YESI menjawab “Biak abang be dak ngambilnya, pagi tapi duitnya. Berapa kamu nak jua?” lalu Terdakwa II menjawab “9 juta bang” kemudian Sdr. YENSI menawat dengan mengatakan “7 juta lah, biar abang yang ambi,” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II tidur di rumah Sdr. YENSI.
  • Bahwa keesokan paginya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa menerima uang penjualan sepeda motor dari Sdr. YENSI yakni uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sisanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditransfer melalui rekening Terdakwa II. Setelah menerima uang dari Sdr. YENSI kemudian Terdakwa I dan Terdakwa I pulang ke rumah dengan menumpangi Travel ke Terminal Rawasari Jambi. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi uang tersebut dan menggunakannya untuk berfoya-foya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2024 sekira pukuL 14.00 WIB Terdakwa I ditangkap di Pabrik Panerokan, Kec. Bajubang, Kab. Batang Hari sedangkan Terdakwa II ditangkap pada hari Selasa sekira pukul 16.00 WIB , Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Muara Bulian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi ISLIANTO Bin ROJAI mengalami kerugian Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                    

 

Muara Bulian, 2 Mei 2024

                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

  

 

 

               REFINA APRILIA HUTABARAT, S.H.

                                                                                   Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya