Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2021/PN Mbn | PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MUARA BULIAN | ISKANAR BUDIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2021/PN Mbn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.001.018,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Demi Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1810FHGC/7915/10/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 sah dan mengikat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp Rp 47.001.018,- (empat puluh tujuh juta seribu delapan belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat atau Sejumlah Sisa Pokok + Bunga dengan diberikan keringanan Bunga yang besarnya akan ditentukan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan wajib ada Negosisasi antara Tergugat dengan Pimpinan di Unit Tersebut. 5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah SHM No 358 atas nama Iskanar Budiman Desa Pulau Betung Kab. Batanghari yang di terbitkan di Muara Bulian tanggal 27-08-2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah SHM No 358 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 8. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |