Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Mbn Sarbaini Budiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sarbaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. MUSRI NAULI, SHSarbaini
Tergugat
NoNama
1Budiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 481.051.907,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah seluruh setoran Penggugat ke Rekening Desa Padang Kelapo senilai Rp. 311.758.475 ;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa:
a.Kerugian Materil: 
1.Kerugian dari Penggugat berupa uang pengganti sebesar Rp. 279.681.362,50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen), yang kemudian Penggugat membayar uang penganti tersebut dengan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
2.Jumlah 2% dari Rp Rp. 279.681.362,50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen) yaitu Rp. 5.593.627,24 (Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Dua Puluh Empat Sen) x 36 bulan (Tiga Puluh Enam bulan) dengan total = Rp. 201.370.581,- (Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
Sehingga Kerugian Materil: yang keseluruhannya berjumlah Rp. 279.681.362, 50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen) + Rp 201.370.581,- (Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) = Rp. 481.051.907,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh  Rupiah);
b.Kerugian Immateril; dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000,00- (Satu Miliar Rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) apabila lalai melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak