Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah seluruh setoran Penggugat ke Rekening Desa Padang Kelapo senilai Rp. 311.758.475 ;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa:
a.Kerugian Materil:
1.Kerugian dari Penggugat berupa uang pengganti sebesar Rp. 279.681.362,50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen), yang kemudian Penggugat membayar uang penganti tersebut dengan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
2.Jumlah 2% dari Rp Rp. 279.681.362,50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen) yaitu Rp. 5.593.627,24 (Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Dua Puluh Empat Sen) x 36 bulan (Tiga Puluh Enam bulan) dengan total = Rp. 201.370.581,- (Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
Sehingga Kerugian Materil: yang keseluruhannya berjumlah Rp. 279.681.362, 50,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Lima Puluh Sen) + Rp 201.370.581,- (Dua Ratus Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) = Rp. 481.051.907,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
b.Kerugian Immateril; dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.000,00- (Satu Miliar Rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) apabila lalai melaksanakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara |