Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Mbn 1.Selvi Riyani, S.H
2.John Freddy Simbolon,S.H.
3.Muhammad Meldito, S.H
PIKI SANTOSO bin M.BASIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 737 /L.5.11/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Selvi Riyani, S.H
2John Freddy Simbolon,S.H.
3Muhammad Meldito, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKI SANTOSO bin M.BASIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-18/MBULI/Enz.2/4/2024

 

A.  Identitas Terdakwa

           

Nama lengkap             :    PIKI SUSANTO BIN M. BASIT

Nomor Identitas           :    KTP Nomor 1504030402970002

Tempat lahir                :    Sungai Baung

Umur / tanggal lahir     :    26 tahun / 04 Februari 1997

Jenis kelamin              :    Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Tempat tinggal             :    RT. 03 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari

Agama                         :    Islam

Pekerjaan                    :    Wiraswasta

Pendidikan                   :    -

 

B.  Status Penangkapan dan Penahanan

 

  1. Penangkapan                      : tanggal 09 Januari 2024 s/d 12 Januari 2024

Diperpanjang Penyidik        : tanggal 12 Januari 2024 s/d 15 Januari 2024

  1. Penahanan                    

                -    Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024

                -    Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal 4 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024

                 -   Perpanjang Pertama       : Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 13 April 2024

                     oleh Ketua PN

-    Perpanjang Kedua         : Rutan, sejak tanggal 14 April 2024 s.d 13 Mei 2024

     oleh Ketua PN

-    Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 4 April 2024 s.d 23 April 2024

 

C.  Dakwaan

 

-------Bahwa ia Terdakwa PIKI SUSANTO BIN M. BASIT pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Aro RT. 07 Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB saat Tedakwa sedang berada di Desa Sungai Baung, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang hari, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan handphone dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan kepada Sdr. FERDI (belum tertangkap/DPO) sudah habis terjual oleh Sdr. FERDI lalu Sdr. ARI menawarkan kembali narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan Sdr. FERDI lalu meminta Terdakwa dan Sdr. FERDI untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) ons dengan harga Rp.77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) ke daerah Jambi, saat itu Terdakwa dan Sdr. FERDI langsung berangkat menuju daerah Jambi lalu sekira pukul 14.00 WIB sesampainya Terdakwa di Jambi, Terdakwa ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal (nomor pribadi) mengarahkan Terdakwa pergi ke arah Pasar Mama Mayang dengan perkataan “posisi dimano” kemudian Terdakwa menjawab “di pasar mama” lalu orang yang menggunakan nomor pribadi tersebut mengatakan “dari pasar mama naik ke atas a do lorong sebelah kanan masuk” lalu Terdakwa menjawab “sudah sampe bang, udah di lorong” kemudian orang tersebut mengarahkan dimana tempat disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan mengatakan “ado batang besak di bawahnyo ado bungkus jajan warna kuning, lah dapat langsung balek selanjutnya Terdakwa menemukan bungkusan tersebut kemudian mengatakan “udah bang, udah dapat aku langsung balek” lalu orang tersebut menjawab “iyo langsung balek” selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke daerah Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari dan menuju ke rumah Sdr. FERDI;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB sesampainya Terdakwa dan Sdr. FERDI di rumah Sdr. FERDI, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian masing-masing sebanyak 5 (lima) kantong atau ½ (setengah) ons yang mana pembagian tersebut sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa dan sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu untuk Sdr. FERDI selanjutnya 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu bagian Terdakwa langsung Terdakwa bagi/cak menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa dan uang hasil penjualannya baru diserahkan kepada Sdr. ARI;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Janari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. HENDRI (belum tertangkap/DPO) menghubungi Terdakwa hendak membeli ganja seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “bang numpang beli godong 300” lalu Terdakwa menjawab “dak ado godong, enak tambah 200 dapat setengah jie shabu”, kemudian Sdr. HENDRI menyetujuinya dan bersepakat untuk bertemu Terdakwa di Simpang Aro, selanjutnya sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa pergi menuju Simpang Aro, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru nopol BH 4849 GR milik Terdakwa serta membawa paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh Sdr. HENDRI dan juga membawa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam jok sepeda motor Terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Petugas BNN Kab. Batang Hari antara lain Saksi M. IQBAL dan Saksi ARRAHMAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sungai Baung bahwa adanya peredaran gelap narkotika yang sering dilakukan oleh seseorang yang bernama PIKI SUSANTO dan sering melakukan transaksi di Simpang Aro Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari, melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seseorang sebagaimana informasi sebelumnya selanjutnya langsung mendekati Terdakwa, saat itu Terdakwa yang mengetahui kedatangan Petugas BNN Kab. Batang Hari berusaha melarikan diri ke halaman rumah warga namun berhasil dikejar dan diamankan oleh Petugas BNN Kab. Batang Hari selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkutan yang digunakan oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HENDRI WAHYUDI yang merupakan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus berisikan beberapa plastik bening kosong, uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru beserta simcard dari tangan Terdakwa selanjutnya dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui masih ada narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang di simpan di rumah Terdakwa, saat itu Saksi M. IQBAL, Saksi ARRAHMAN menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa di RT. 03 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ditemukan di depan rumah Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNN Kab. Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis sabu pada Kantor Pegadaian UPC Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah NIK.P86729, disaksikan oleh Parulian, S.H. dan Arrahman diperoleh hasil sebagai berikut:

23 Paket kecil Narkotika jenis shabu dengan total :

Berat Bersih

=

27,98 gram

Disisihkan untuk uji BPOM

=

0,12 gram

BB dipersidangan

=

27,86 gram (netto)

 

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0034 tanggal 11 Januari 2024 yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama Armeiny Romita, S.Si., Apt terhadap contoh diterima di Laboratorium berupa amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik berjahit tepi benang warna merah berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0.2686 gram, Netto: 0.12 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0.12 gram).

Hasil Pengujian:

Pemeriksaan/Organoleptik : Bentuk: Serbuk Kristal     Bau: Tidak Berbau    Warna: Putih Benig     Rasa: N/A

No

Uji yang dilakukan

Jenis/

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin 2024

Positif

Negatif

MA

PPOMN

14/N/2001

Dan Clark’s

Identification Drug

Reaksi, Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

2.

Organoleptik

Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik berjahit tepi benang warna merah berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening.

Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0.2686 gram, Netto: 0.12 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0.12 gram)

---

---

Penamatan Visual

Kesimpulan: Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

ATAU

 

-------Bahwa ia Terdakwa PIKI SUSANTO BIN M. BASIT pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Aro RT. 07 Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB saat Tedakwa sedang berada di Desa Sungai Baung, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang hari, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan handphone kemudian menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan Sdr. FERDI (belum tertangkap/DPO) lalu meminta Terdakwa dan Sdr. FERDI untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) ons dengan harga Rp.77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) ke daerah Jambi, selanjutnya Terdakwa ke Jambi untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian kembali pulang ke daerah Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari dan menuju ke rumah Sdr. FERDI;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB sesampainya Terdakwa dan Sdr. FERDI di rumah Sdr. FERDI, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian masing-masing sebanyak 5 (lima) kantong atau ½ (setengah) ons yang mana pembagian tersebut sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu untuk Terdakwa dan sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu untuk Sdr. FERDI selanjutnya 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu-sabu bagian Terdakwa langsung Terdakwa bagi/cak menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa dan uang hasil penjualannya baru diserahkan kepada Sdr. ARI;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Janari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. HENDRI (belum tertangkap/DPO) menghubungi Terdakwa hendak membeli ganja seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “bang numpang beli godong 300” lalu Terdakwa menjawab “dak ado godong, enak tambah 200 dapat setengah jie shabu”, kemudian Sdr. HENDRI menyetujuinya dan bersepakat untuk bertemu Terdakwa di Simpang Aro, selanjutnya sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa pergi menuju Simpang Aro, Kel. Teratai, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru nopol BH 4849 GR milik Terdakwa serta membawa paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan oleh Sdr. HENDRI dan juga membawa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam jok sepeda motor Terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Petugas BNN Kab. Batang Hari antara lain Saksi M. IQBAL dan Saksi ARRAHMAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sungai Baung bahwa adanya peredaran gelap narkotika yang sering dilakukan oleh seseorang yang bernama PIKI SUSANTO dan sering melakukan transaksi di Simpang Aro Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari, melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat seseorang sebagaimana informasi sebelumnya selanjutnya langsung mendekati Terdakwa, saat itu Terdakwa yang mengetahui kedatangan Petugas BNN Kab. Batang Hari berusaha melarikan diri ke halaman rumah warga namun berhasil dikejar dan diamankan oleh Petugas BNN Kab. Batang Hari selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkutan yang digunakan oleh Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HENDRI WAHYUDI yang merupakan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus berisikan beberapa plastik bening kosong, uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru beserta simcard dari tangan Terdakwa selanjutnya dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui masih ada narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang di simpan di rumah Terdakwa, saat itu Saksi M. IQBAL, Saksi ARRAHMAN menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa di RT. 03 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batang Hari ditemukan di depan rumah Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNN Kab. Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis sabu pada Kantor Pegadaian UPC Muara Bulian, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah NIK.P86729, disaksikan oleh Parulian, S.H. dan Arrahman diperoleh hasil sebagai berikut:

23 Paket kecil Narkotika jenis shabu dengan total :

Berat Bersih

=

27,98 gram

Disisihkan untuk uji BPOM

=

0,12 gram

BB dipersidangan

=

27,86 gram (netto)

 

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0034 tanggal 11 Januari 2024 yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama Armeiny Romita, S.Si., Apt terhadap contoh diterima di Laboratorium berupa amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik berjahit tepi benang warna merah berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0.2686 gram, Netto: 0.12 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0.12 gram).

Hasil Pengujian:

Pemeriksaan/Organoleptik : Bentuk: Serbuk Kristal     Bau: Tidak Berbau    Warna: Putih Benig     Rasa: N/A

No

Uji yang dilakukan

Jenis/

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin 2024

Positif

Negatif

MA

PPOMN

14/N/2001

Dan Clark’s

Identification Drug

Reaksi, Warna, KLT, Spektrofoto metri UV

 

2.

Organoleptik

Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik berjahit tepi benang warna merah berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening.

Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0.2686 gram, Netto: 0.12 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0.12 gram)

---

---

Penamatan Visual

Kesimpulan: Sampel Positif/ Terdeteksi Metamfetamin

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

 

Muara Bulian, 16 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Selvi Riyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya