Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Mbn 1.M. SAMAN
2.RUSNA
2.ARIYA BUDI
3.AINA
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. SAMAN
2RUSNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samun Muchlis, SHM. SAMAN
2Samun Muchlis, SHRUSNA
Tergugat
NoNama
1ARIYA BUDI
2AINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin, SHARIYA BUDI
2Zainal Abidin, SHAINA
Turut Tergugat
NoNama
1ISTIQOMAH
2ZUHRIA
3PAHRUL ROJI
4MULYATI
5MUH. AMIN
6SANUSI
7JEPRI
8SAMSURI
9Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.456.000.000,00
Petitum

 

Primair:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi adalah Sah secara hukum;

4. Menyatakan sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah hak milik Penggugat I dan Penggugat II;

 

5. Menghukum untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

Kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik tanpa syarat suatu hak apapun yang melekat diatasnya;

 

6. Menghukum untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan pondok non permanen diatas sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

 

7. Menyatakan tanaman sawit diatas sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

Adalah sah hak milik Penggugat I dan Penggugat II;

 

8. Menghukum untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pemanenan buah sawit diatas sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

 

9. Menyatakan batal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu:

a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 00787 atas nama Ariya Budi (Tergugat I) seluas 14.940 M2 yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, dan;

b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 01142 atas nama Aina (Tergugat II) seluas 13.220 M2 yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari;

 

10. Memerintahkan Turut Tergugat IX untuk mencabut:

a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 00787 atas nama Ariya Budi (Tergugat I) seluas 14.940 M2 yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, dan;

b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 01142 atas nama Aina (Tergugat II) seluas 13.220 M2 yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari;

 

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II secara materiil sebesar Rp. 3.456.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) secara tanggung renteng, dengan rincian yaitu atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian sebagai berikut:

a. Dari tahun 2018 s/d tahun 2023 = 6 tahun.

b. 6 hektar kebun sawit yaitu 1 bulan panen Rp. 48.000.000,- X 1 tahunnya (12 bulan) = Rp. 576.000.000,-

c. Jadi  Rp. 576.000.000,- X 6 tahun (2018 s/d tahun 2023) = Rp. 3.456.000.000,- (tiga milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);

 

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II secara Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;

Jadi total kerugian Materil dan Immateril yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 3.956.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah);

 

13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa sebidang tanah dengan Surat Jual Beli atas nama M. Saman (Penggugat I) dan Rusna (Penggugat II) seluas 6 hektar tanggal 4-5-2005 terletak di Sungai Kemang, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Samat Buntek, sekarang Idris;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Zulkifli Azis, sekarang Gunadi;

c. Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Derman Haji Zakaria, sekarang Jalan dan Nahri;

d. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Parit Gatra, sekarang Parit Gajah;

 

15. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX untuk taat dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini;

 

16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak