Petitum |
DALAM PROVISI:
-Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan/tindakan atau aktivitas apapun yang menyangkut atas tanah objek perkara sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
III.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah seluasĀ 9 Ha yang dahulunya terletak di Dusun Tangkit Jaya Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, dan sekarang masuk kedalam Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Gajah
-Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Gajah
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Adalah sah Milik Penggugat I
3.Menyatakan tanah seluas 3 Ha pemberikan Penggugat I ke Penggugat II, yang dahulunya terletak di Dusun Tangkit Jaya Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, dan sekarang masuk kedalam Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Gajah
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Sambari selaku Penggugat I
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Sabli selaku Penggugat III
Adalah sah Milik Penggugat II
4.Menyatakan tanah seluas 2 Ha pemberian dari Penggugat I kepada Penggugat III yang dahulunya terletak di Dusun Tangkit Jaya Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, dan sekarang masuk kedalam Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Gajah
-Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Samson selaku Penggugat II
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Adalah sah Milik Penggugat III.
5.Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, berupa:
-Kerugian Materiil; yang keseluruhannya berjumlah Rp 27.585.600,00- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.Penggugat I, terhitung dari Bulan November 2022 sampai dengan Juli 2023 dan setiap bulannya diperoleh sebesar Rp 1.313.600 x 7 = Rp 9.195.200,00- (Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
b.Penggugat II, terhitung dari Bulan November 2022 sampai dengan Juli 2023 dan setiap bulannya diperoleh sebesar Rp 1.313.600 x 7 = Rp 9.195.200,00- (Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
c.Penggugat III, terhitung dari Bulan November 2022 sampai dengan Juli 2023 dan setiap bulannya diperoleh sebesar Rp 1.313.600 x 7 = Rp 9.195.200,00- (Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
-Kerugian Immateriil; dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (Satu Miliar Rupia)
7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa beban apapun;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan pengadilan ini;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap bulannya atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
12.Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono). |