INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Mbn | Alamsyah | Habibi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Mbn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Sewa Dump Truck/Tronton tertanggal 29 September 2021 sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak;
4. Menyatakan KWITANSI Titipan UANG yang ditandatangani Penggugat tertanggal 19 November 2021 berbunyi “TITIPAN SEMENTARA UANG SEJUMLAH Rp. 192.208.300,- (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN RIBU TIGA RATUS RUPIAH) KEPADA SAUDARA ALAMSYAH (PENGUGAT) AKAN DIAMBIL KEMBALI PADA TANGGAL/HARI RABU 19 JANUARI 2022” Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
6. apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |