Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 43 / XI / 2023 / SPKT / Polsek Maro Sebo Ulu / Polres Batang Hari / Polda Jambi, Tanggal 17 November 2023, yang terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023 diketahui sekira pukul 22.00 Wib Di kebun Milik PT.PMB BLOK C7 Divisi IV Desa Sungai ruan Ulu Kec.Maro sebo ulu kab.batanghari dengan tersangka An.AL FRIYANSAH Alias SESOK Bin SOLEH serta keterangan Saksi - saksi An. ABDUL KADIR Bin A.BASRI dan ROBI IRWANSYAH Bin SANI, dengan cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dengan sdr.BUDI SAYUR dan ABDULLAH Alias BEDUL dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor HONDA REVO Pretelan dan 1 (Satu) set jalinan kayu ancak kemudian buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut diangkat oleh tersangka An.AL FRIYANSAH Alias SESOK Bin SOLEH ke atas jalinan ancak kayu yang sudah terpasang di sepeda motornya kemudian setelah terkumpul 20 (Dua Puluh) janjang buah kelapa sawit tersebut dibawa oleh tersangka An.AL FRIYANSAH Alias SESOK Bin SOLEH ke Desa Sungai Ruan Ulu namun pada saat dijalan poros tersangka An.AL FRIYANSAH Alias SESOK Bin SOLEH di pergoki oleh Pihak Keamanan Perusahaan PT.PMB |