Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Mbn 1.Shahnaz Natasha, SH
2.Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
3.Muhammad Meldito, S.H
BASRI Bin HASANUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 819/L.5.11/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shahnaz Natasha, SH
2Lydia Fisca Ayu Briliani,S.H
3Muhammad Meldito, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin HASANUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BATANG HARI

SURAT DAKWAAN         

NO. REG. PERKARA : PDM-19/MBULI/Enz.2/4/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa                     

Nama

:

BASRI Bin HASANUDIN (Alm)

Nomor Identitas

:

NIK : 1504060505960007

Tempat Lahir

:

Sungai Lingkar

Umur / Tgl Lahir

:

27 Tahun / 5 Mei 1996

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat 

:

RT.06, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  1. Penangkapan
  2. Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tanggal, 19 Desember 2023 s/d 22 Desember 2023

Tanggal, 22 Desember 2023 s/d 25 Desember 2023

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 25 Desember 2023 s/d 13 Januari 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d 22 Februari 2024

  • Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024

  • Perpanjangan Kedua Ketua PN
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 22 April 2024

 

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 7 Mei 2024

 

 

  1. Dakwaan

 

-------Bahwa ia Terdakwa BASRI Bin HASANUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember Tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di RT.10, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember Tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya di RT.10, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, terdakwa dihubungi oleh Sdr. GUNTUR (dalam pencarian/DPO) melalui handphone merk INFINIX warna biru milik terdakwa, yang meminta terdakwa untuk menemuinya di dekat SD116 RT.07, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, terdakwapun menyetujui permintaa Sdr. GUNTUR tersebut dan segera pergi menemui Sdr. GUNTIR, sesampainya terdakwa didekat SD116 tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. GUNTUR, yang kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang berisikan nartkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa, lalu terdakwa pun menyetujui dan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. GUNTUR tersebut untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwapun pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan nartkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk memastikan jumlah narkotika yang berada di dalam kotak tersebut, yang kemudian setelah terdakwa menghitungnya terdapat 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihampiri Sdr. JUWANDA (belum tertangkap/DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, dengan berkata “ BELI PAKET 100”, lalu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. JUWANDA, yang kemudian Sdr. JUWANDA memberikan uang pembelian sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, lalu setelah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut Sdr. JUWANDA langsung pergi meninggalkan terdakwa sehingga tersisa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu-sabu pada terdakwa yang belum terjual, setelah Sdr. JUWANDA pergi dari rumah terdakwa kemudian terdakwa pergi membeli rokok dan keperluan lainnya dengan membawa uang sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) hasil penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi menuju pinggiran sungai yang berada didekat SD 116 yang beralamat di Rt.007 Desa sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batang hari, sesampainya disana terdakwa langsung menggunakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga tersisa 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual, setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya;
  • Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama Saksi REGO dan Saksi EKA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Batang Hari, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Rt.010 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu  Kabupaten Batanghari yang bernama BASRI Bin HASANUDIN (Alm) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan sering menggunakan narkotika jenis shabu di daerah tersebut , selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib atas informasi tersebut  Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya melakukan pencarian informasi yang terkait laporan dari masyarakat tersebut dan setelah mendapatkan infomasi yang cukup Saksi REGO dan Saksi EKA melakukan maping lokasi yang akan di lakukan penangkapan
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya langsung mendatangi salah satu rumah yang berada di Rt.010 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu  Kabupaten Batang Hari, dan langsung melakukan penangkapan di rumah  terdakwa yang mendapati terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, Saksi REGO dan Saksi EKA kemudian menanyakan kepada terdakwa “ KAMI DARI POLRES BATANGHARI SATRESNARKOBA ,SIAPO NAMO KAU “ dan di jawab oleh terdakwa “ BASRI PAK”, selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian lainnya pergi memanggil Saksi DODI yang merupakan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa;
  • Bahwa setelah Saksi DODI tiba di rumah terdakwa Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DODI, dan di temukan di kantong celana depan sebelah kiri  1(satu) buah kotak plastik  warna putih yang di dalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Setelah itu Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya  juga melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu di ruang TV dengan di saksikan oleh Saksi DODI, yang di temukan di samping TV 1(satu) unit Handphone merk INFINIX warna Biru berikut simcard dan Memori card  yang di duga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu  dan  barang bukti lainnya dibawa  ke Polres Batang Hari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Narkotika Jenis Shabu  dari Kantor Pegadaian UPC Muara Bulian, tertanggal 28 Desember 2023 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik klip bening didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah, disaksikan oleh Suhendra dan Edward Ferry, diperoleh hasil sebagai berikut :

 

32 (tiga puluh dua) Paket berisi:

 

 

 

Total Keseluruhan Berat Bersih

=

2,25 gram

Disisihkan untuk Uji BPOM (dari paket 1)

=

0,05 gram

BB persidangan PN

=

2,20 gram

 

  • Bahwa selanjutnya berdasar Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.170 tanggal 22 Desember 2023  yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama ARMEINY ROMITA, S.SI.,Apt, terhadap contoh diterima di laboratorium berupa Amplop cokelat bersegel sudah dirobek berisi plastik putih bening berjahit tepi benang berwarna merah bertanda “BPOM” berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening, dengan kondisi contoh berat sampel yang diterima BPOM (netto: 0.05 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (netto: 0.05 gram).

Hasil Pengujian :

  1. Pemeriksaan Organoleptik :           Warna  :putih bening.             :Rasa    : N/A

                                                        Bau      :tidak berbau.             :Bentuk : Kristal

  1. Pemeriksaan Kimia                        Hasil

Identifikasi Methamphetamin         Positif.

Kesimpulan : Sampel Positif/Terdeteksi Methamphetamin

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

------- Bahwa ia Terdakwa BASRI Bin HASANUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember Tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di RT.10, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember Tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya di di RT.10, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, terdakwa dihubungi oleh Sdr. GUNTUR (dalam pencarian/DPO) melalui handphone merk INFINIX warna biru milik terdakwa, yang meminta terdakwa untuk menemuinya di dekat SD116 RT.07, Desa Sungai Lingkar, Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, terdakwapun menyetujui permintaa Sdr. GUNTUR tersebut dan segera pergi menemui Sdr. GUNTIR, sesampainya terdakwa didekat SD116 tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. GUNTUR, yang kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang berisikan nartkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa pun menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. GUNTUR tersebut, selanjutnya terdakwapun pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan nartkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk memastikan jumlah narkotika yang berada di dalam kotak tersebut, yang kemudian setelah terdakwa menghitungnya terdapat 35 (tiga puluh lima) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul12.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihampiri Sdr. JUWANDA (belum tertangkap/DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, dengan berkata “ BELI PAKET 100”, lalu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. JUWANDA, yang kemudian Sdr. JUWANDA memberikan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, lalu setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut Sdr. JUWANDA langsung pergi meninggalkan terdakwa sehingga tersisa 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu-sabu pada terdakwa, setelah Sdr. JUWANDA pergi dari rumah terdakwa kemudian terdakwa pergi membeli rokok dan keperluan lainnya dengan membawa uang sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi menuju pinggiran sungai yang berada didekat SD 116 yang beralamat di Rt.007 Desa sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, sesampainya disana terdakwa langsung menggunakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga tersisa 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual, setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menyimpan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut di kantong celana depan sebelah kiri  yang terdakwa gunakan;
  • Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama Saksi REGO dan Saksi EKA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Batang Hari, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Rt.010 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu  Kabupaten Batanghari yang bernama BASRI Bin HASANUDIN (Alm) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan sering menggunakan narkotika jenis shabu di daerah tersebut , selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib atas informasi tersebut  Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya melakukan pencarian informasi yang terkait laporan dari masyarakata tersebut dan setelah mendapatakan infomasi yang cukup Saksi REGO dan Saksi EKA melakukan maping lokasi yang akan di lakukan penangkapan
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya langsung mendatangi salah satu rumah yang berada di Rt.010 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu  Kabupaten Batanghari, dan langsung melakukan penangkapan di rumah  terdakwa yang mendapati terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, Saksi REGO dan Saksi EKA kemudian menanyakan kepada terdakwa “ KAMI DARI POLRES BATANGHARI SATRESNARKOBA ,SIAPO NAMO KAU “ dan di jawab oleh terdakwa “ BASRI PAK”, selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota kepolisian lainnya pergi memanggil Saksi DODI yang merupakan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa;
  • Bahwa setelah Saksi DODI tiba di rumah terdakwa Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DODI, dan di temukan di kantong celana depan sebelah kiri  1(satu) buah kotak plastik  warna putih yang di dalamnya berisikan 32 (tiga puluh dua) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Setelah itu Saksi REGO dan Saksi EKA beserta anggota kepolisian lainnya  juga melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya yaitu di ruang TV dengan di saksikan oleh Saksi DODI, yang di temukan di samping TV 1(satu) unit Handphone merk INFINIX warna Biru berikut simcard dan Memori card  yang di duga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu  dan  barang bukti lainnya dibawa  ke Polres Batang Hari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Narkotika Jenis Shabu  dari Kantor Pegadaian UPC Muara Bulian, tertanggal 28 Desember 2023 terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik klip bening didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penimbang atas nama Muhammad Aldin Hanafiah, disaksikan oleh Suhendra dan Edward Ferry, diperoleh hasil sebagai berikut :

 

32 (tiga puluh dua) Paket berisi:

 

 

 

Total Keseluruhan Berat Bersih

=

2,25 gram

Disisihkan untuk Uji BPOM (dari paket 1)

=

0,05 gram

BB persidangan PN

=

2,20 gram

 

  • Bahwa selanjutnya berdasar Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.170 tanggal 22 Desember 2023  yang hasilnya telah diverifikasi oleh atas nama ARMEINY ROMITA, S.SI.,Apt, terhadap contoh diterima di laboratorium berupa Amplop cokelat bersegel sudah dirobek berisi plastik putih bening berjahit tepi benang berwarna merah bertanda “BPOM” berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih bening, dengan kondisi contoh berat sampel yang diterima BPOM (netto: 0.05 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (netto: 0.05 gram).

Hasil Pengujian :

  1. Pemeriksaan Organoleptik :           Warna  :putih bening.             :Rasa    : N/A

                                                        Bau      :tidak berbau.             :Bentuk : Kristal

  1. Pemeriksaan Kimia                        Hasil

Identifikasi Methamphetamin         Positif.

Kesimpulan : Sampel Positif/Terdeteksi Methamphetamin

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

                            

                                                                                             Muara Bulian, 2 Mei 2024

 

                                                                                                    Penuntut Umum

 

 

 

Shahnaz Natasha, SH

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya