Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 350.000.000 ,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri atas Pokok, bunga dan denda pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat. yang merupakan hutang pokok Tergugat I dan Tergugat II secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Muara Bulian berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |