Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Mbn PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Jambi 1.JHONI
2.MASTURA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JHONI
2MASTURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 350.000.000 ,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri atas Pokok, bunga dan denda pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat. yang merupakan hutang pokok Tergugat I dan Tergugat II secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Muara Bulian berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak