Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Mbn 1.MONA PRATIWI, S.H
2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3.SATYA ADY PRATAMA, S.H.
MAMAT Bin PUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Mbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MONA PRATIWI, S.H
2HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn
3SATYA ADY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAT Bin PUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

 CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-22/M.BULI.1/03/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

              

Nama lengkap

:

MAMAT Bin PUDIN (Alm)

Nomor Identitas

:

NIK 1504060506840002

Tempat lahir

:

Sungai Lingkar

Umur / Tanggal lahir

:

39 tahun / 05 Juni 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 010 Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

Tidak sekolah

 

B.  PENAHANAN :

  1.  Penangkapan                 : tanggal 25 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024
  2. Penahanan                          
  • Penyidik                   :     Rutan, sejak tgl. 26 Januari 2024 s/d tgl. 14 Februari 2024
  • Perpanjangan PU :     Rutan, sejak tgl. 15 Februari 2024 s/d tgl. 25 Maret 2024
  • Penuntut Umum   :     Rutan, sejak tgl. 20 Maret 2024 s/d tgl. 08 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

-------Bahwa ia Terdakwa MAMAT Bin PUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik PT.Putra Mudo Brother (selanjutnya disebut PT.PMB) Blok A 41 Divisi II Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -

                                                                                                                                      

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi PT.PMB menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo pretelan milik Terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah karung plastik warna putih dengan ukuran 50 (lima puluh) KG yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor, kemudian saat sampai, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di dalam areal kebun PT.PMB, lalu Terdakwa berjalan kaki mencari brondolan buah kelapa sawit milik PT.PMB dibawah pohon kelapa sawit sambil membawa 2 (dua) buah karung, kemudian Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit secara satu persatu menggunakan tangan dan dimasukkan ke dalam karung hingga terkumpul 1 (satu) karung penuh, lalu Terdakwa beristirahat, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali mencari brondolan hingga terkumpul setengah karung, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang telah berisi brondolan kelapa sawit tersebut menuju tempat diparkirkannya sepeda motor milik Terdakwa, kemudian menaikkan karung tersebut ke atas sepeda motor, dan langsung pulang ke rumah, namun saat dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan security PT.APL dan diberhentikan dengan mengatakan “Kamu maling dimano”, dan Terdakwa menjawab “Di PMB Bang”, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk diproses lebih lanjut.    

Bahwa maksud dan tujuan dari perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung berisikan berondolan sawit dengan total dihitung dari berat brondolan adalah 84 (delapan puluh empat) Kg adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri ataupun orang lain serta perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin dari PT.PMB selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, PT.PMB menderita kerugian.

Bahwa sebelumnya Terdakwa telah dipidana berdasarkan putusan Nomor 3/Pid.C/2023/PN Mbn tanggal 09 Februari 2023.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

 

Muara Tembesi, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 MONA PRATIWI, S.H.

 JAKSA PRATAMA NIP. 19900930 201502 2 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya