Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2024/PN Mbn | 1.MONA PRATIWI, S.H 2.HANNA FITRIANTI, S.H.,M.Kn 3.SATYA ADY PRATAMA, S.H. |
MAMAT Bin PUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2024/PN Mbn | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-321/L.5.11.7/Eoh.2/04/2024. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI CABANG KEJAKSAAN NEGERI BATANGHARI DI MUARA TEMBESI SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-22/M.BULI.1/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. PENAHANAN :
-------Bahwa ia Terdakwa MAMAT Bin PUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik PT.Putra Mudo Brother (selanjutnya disebut PT.PMB) Blok A 41 Divisi II Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: : -
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi PT.PMB menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo pretelan milik Terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah karung plastik warna putih dengan ukuran 50 (lima puluh) KG yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor, kemudian saat sampai, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di dalam areal kebun PT.PMB, lalu Terdakwa berjalan kaki mencari brondolan buah kelapa sawit milik PT.PMB dibawah pohon kelapa sawit sambil membawa 2 (dua) buah karung, kemudian Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit secara satu persatu menggunakan tangan dan dimasukkan ke dalam karung hingga terkumpul 1 (satu) karung penuh, lalu Terdakwa beristirahat, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali mencari brondolan hingga terkumpul setengah karung, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang telah berisi brondolan kelapa sawit tersebut menuju tempat diparkirkannya sepeda motor milik Terdakwa, kemudian menaikkan karung tersebut ke atas sepeda motor, dan langsung pulang ke rumah, namun saat dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan security PT.APL dan diberhentikan dengan mengatakan “Kamu maling dimano”, dan Terdakwa menjawab “Di PMB Bang”, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan dari perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung berisikan berondolan sawit dengan total dihitung dari berat brondolan adalah 84 (delapan puluh empat) Kg adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri ataupun orang lain serta perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin dari PT.PMB selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, PT.PMB menderita kerugian. Bahwa sebelumnya Terdakwa telah dipidana berdasarkan putusan Nomor 3/Pid.C/2023/PN Mbn tanggal 09 Februari 2023. ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.-
Muara Tembesi, 20 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
MONA PRATIWI, S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 19900930 201502 2 003
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |