Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Mbn M. Ali Alhamidi (Ketua Kelompok Tani Sukses) 1.PT. Secona Persada
2.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia / Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Di Jakarta Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jambi Di Jambi, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari
3.Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
4.Presiden Kepala Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
5.Gubernur Kepala Daerah Tk 1 Provinsi Jambi
6.Kepala Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Mbn
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. Ali Alhamidi (Ketua Kelompok Tani Sukses)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELIANISM. Ali Alhamidi (Ketua Kelompok Tani Sukses)
Tergugat
NoNama
1PT. Secona Persada
2Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia / Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Di Jakarta Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jambi Di Jambi, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari
3Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
4Presiden Kepala Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
5Gubernur Kepala Daerah Tk 1 Provinsi Jambi
6Kepala Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULTON ANAM, S.H. M.HPT. Secona Persada
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 39.100.000.000,00
Petitum
DALAM  PROVISI  :
 
1.Mengabulkan permohonan Putusan Provisi yang diajukan Penggugat ;
2.Memerintahkan kepada Tergugat  I, II dan  III  atau orang suruhan atau siapa saja untuk menghentikan semua kegiatan di atas tanah terperkara, sebelum adanya putusan dalam pokok perkara.
 
 
DALAM POKOK PERKARA : 
  
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 
3. Menyatakan Tergugat I  mempunyai itikad tidak baik ;
4. Menyatakan Anggota Kelompok Tani Penggugat selaku Pemilik yang sah dan benar atas sebidang tanah yang telah memiliki 320 sporadik tahun 2015 yang ditanda tangani Tergugat VI yang termasuk dalam peta lokasi lahan Kelompok Tani Penggugat yang luasnya ± 970 Ha yang berlokasi Di Desa Kembang Seri Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan PT. Asia Agri 
-Sebelah Timur berbatasan dengan PT. Asia Agri 
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tahura
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tahura   
5. Menyatakan Izin Lokasi Nomor 041/BPN/II/1995 tertanggal 15 Februari 1995  yang diberikan kepada Tergugat I oleh Tergugat II dan Tergugat III yang telah berakhirnya izin lokasi tanggal 15 Februari 1997 sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya atau telah batal demi hukum dan tidak dapat lagi dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah dilokasi ; 
6. Menyatakan Tergugat I yang telah melakukan aktifitas dilokasi lahan yang menjadi objek sengketa dengan cara melakukan pengrusakan dan mengggusur tanaman pohon karet dengan alat berat berupa 4 (empat) ekskavator dan 1 (satu) dozer dilokasi lahan garapan milik anggota Kelompok Tani Penggugat yang telah memiliki alas hak berupa surat Sporadik sebanyak 130 sporadik yang seluruhnya seluas ± 350 Ha dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kelompok Tani Sukses
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Asia Agri
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kelompok Tani Sukses
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tahura
Secara hukum Tergugat I tidak mempunyai hak lagi, karena tidak memilik izin dan atau surat-surat yang sah untuk melakukan aktifitas dilokasi tanah yang menjadi objek sengketa ;
7. Menyatakan Penggugat telah sah dan benar mengajukan permohonan Penerbitan sertifikat kepemilikan hak atas tanah milik Anggota kelompok tani  Penggugat kepada Pemerintah melalui Tergugat IV ; 
8. Menyatakan Tergugat IV dan V telah menyetujui terhadap proses penanganan penerbitan yang dimohonkan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ; 
9. Memerintahkan kepada Tergugat II dan III untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah terhadap kepemilikan lahan Anggota kelompok Tani Penggugat yang telah memiliki surat sporadik yang ditanda tangani oleh Tergugat VI sebagaimana permohon yang telah diajukan kepada Pemerintah melalui Tergugat IV ;
10. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk Menghentikan segala kegiatan dan aktifitas diatas tanah garapan yang telah diterbitkan sporadik milik Anggota kelompok tani Penggugat  yang menjadi objek sengketa seluas ± 350 Ha, dan menyerahkan kembali status kepemilikan tanah garapan tersebut kepada Penggugat untuk diserahkan kepada anggota yang berhak sebagaimana Suraqt Sporadik alas hak atas kepemilikan tanah tersebut ;  
11. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian terhadap tanaman  yang dirusak milik angota Kelompok Tani Penggugat secara materil sebesar Rp39.100.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar seratus juta rupiah)  Dan secara inmateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp.42.100.000.000,- (empat puluh dua milyar seratus juta rupiah kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek yang disengketakan dan juga terhadap harta-harta yang lain milik Tergugat I baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI membayar uang paksa (dwang     som) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) perharinya,  apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding dan kasasi ;
15. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak